Perpanjangan STR BIDAN 2021

Proses legalisasi seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, terdapat “SIM” yang harus dimiliki yaitu Surat Tanda Registrasi. STR diperuntukkan agar bisa bekerja di pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan tindakan profesi bidan yang ada pada KMK No.369 tahun 2007 yang saat ini sudah memiliki UU Nomor 4 tahun 2019. STR juga didapatkan ketika sudah lulus ujian kompetensi yang menjadi tanggungjawab instansi pendidikan dalam meluluskan mahasiswanya.

Bidan setelah lulus, ketika sudah bekerja di suatu fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan segera mengurus keanggotaan profesi yaitu IBI. Harapannya, ketika melakukan proses perpanjangan STR, tidak lagi kebingungan dalam mendapatkan info update terkait peraturan bidan. Kewajiban yang harus dipenuhi yaitu melampirkan persyaratan berupa ijazah, STR dan uang pangkal. Hak yang didapatkan yaitu berupa KTA IBI. KTA IBI pada tahun 2020 sudah dimulai untuk terpusat online, sehingga hal ini cukup memakan waktu ketika kondisi tenaga kesehatan berada di wilayah terpencil tanpa akses sinyal. Namun, di sisi lain, hal ini akan memudahkan bidan dalam memantau dan mengajukan mutasi jika berpindah keanggotaan.

Diterbitkan oleh alfisyifa

Menjadi sahabat mu adalah kebahagiaanku...

Tinggalkan komentar